Wanita di Sulawesi Selatan Ditangkap Polda Sulsel, Diduga Jadi Penyokong Peredaran 1 Kilogram Sabu

Maniak Bola

0 Comment

Link

maniakbola.org  –Wanita di Sulawesi Selatan Ditangkap Polda Sulsel, Diduga Jadi Penyukong Peredaran 1 Kilogram Sabu Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika berukuran besar yang melibatkan lintas daerah. Seorang wanita di Kabupaten Gowa ditangkap karena diduga menjadi pemasok utama satu kilogram sabu yang rencananya akan mati di wilayah Makassar dan sekitarnya. Kasus ini mendapat perhatian besar karena menunjukkan masih masifnya pergerakan sindikat narkoba di Sulsel serta semakin beragamnya pelaku yang terlibat di dalamnya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap bahwa penangkapan para pelaku bukan terjadi secara kebetulan, melainkan melalui penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Polisi menerima laporan bahwa ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang sedang dipersiapkan untuk masuk ke wilayah Makassar.

Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan terhadap seorang pria berinisal MZA (28) yang mencurigakan menjadi kurir sekaligus pengedar. Aktivitas mencurigakan MZA di sejumlah lokasi membuat polisi memperketat pengintaian hingga akhirnya muncul dugaan kuat bahwa ia tengah membawa barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Penangkapan pertama terjadi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga , Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyergapan terhadap MZA begitu ia diduga sedang bersiap menyampaikan sabu kepada pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket narkoba yang dibungkus rapi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang tersebut dipastikan merupakan sabu dengan berat total sekitar satu kilogram. Temuan ini langsung memperkuat dugaan bahwa MZA adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar.

Dalam pemeriksaan, MZA mengaku tidak bertindak sendirian. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SA . Menurut keterangan MZA, SA adalah pihak yang mengatur distribusi sekaligus menentukan kepada siapa barang akan disalurkan. MZA hanya bertugas menerima dan mengirimkan paket sesuai instruksi.

Keterangan ini membuat polisi bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, tim segera menuju lokasi tempat SA berada dan melakukan penangkapan. Wanita tersebut tidak melakukan perlawanan, namun polisi tetap melakukan pengamanan ketat mengingat dugaan keterlibatannya sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SA bukan pelaku baru. Ia diduga memiliki koneksi dengan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan berperan sebagai penghubung antara pemasok utama dengan para pengedar di lapangan.

Meski belum mengakui semuanya, polisi memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya, mulai dari komunikasi dengan MZA hingga rekaman transaksi yang ditemukan di ponsel mereka. Peran perempuan dalam jaringan narkoba memang semakin sering ditemukan, dan kasus SA menjadi salah satu contoh bahwa sindikat kini melibatkan siapa saja yang dianggap bisa mengamankan jalur distribusi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hanya penindakan terhadap dua orang pelaku, tetapi menyasar jaringan yang lebih luas. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Sulsel.

Penjualan satu kilogram sabu bukanlah operasi kecil. Jumlah tersebut dapat dibagi menjadi ribuan paket kecil yang kemudian diperjualbelikan di berbagai lokasi. Jika berhasil mati, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak banyak masyarakat, terutama generasi muda.

Selain satu kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang dapat memperkuat pembuktian, antara lain:

  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi

  • Buku catatan berisi daftar pembeli dan distribusi

  • Kendaraan yang diduga dipakai sebagai sarana pengiriman

Narkotika tersebut kini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan kadar dan kualitasnya.

BACA JUGA : Joe Cole Beraksi di Liga Minggu: Kembali ke Akar Sepak Bola

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Baik MZA maupun SA sama-sama dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Pasal ini mengatur hukuman untuk pelaku yang mengedarkan, menawarkan, atau menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat:

  • Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup

  • Denda maksimal mencapai miliaran rupiah

Jika nantinya terbukti bahwa mereka memiliki peran besar dalam jaringan, hukumannya bisa lebih berat.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peredaran narkoba zaman sekarang sering dilakukan secara tersembunyi melalui berbagai metode, mulai dari kurir pribadi hingga pengiriman dengan jasa ekspedisi.

Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan laporan awal yang memungkinkan polisi melakukan penyelidikan lebih cepat. Kasus ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat kerap menjadi kunci pengungkapan jaringan narkoba besar.

Kasus perempuan penyukong satu kilogram sabu ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika. Polda menyampaikan komitmennya untuk terus mengejar pemasok yang berada di balik jaringan tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat mulai dari kurir tambahan, koordinator lapangan, hingga bandar utama. Polda Sulsel menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti terhadap dua tersangka ini saja.

Penangkapan MZA dan SA menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Sulsel masih menjadi ancaman serius yang harus terus dipromosikan. Satu kilogram sabu yang berhasil diamankan mungkin hanya sebagian kecil dari barang yang sedang bergerak di jaringan yang lebih besar. Namun keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tetap berjalan maksimal.

Share:

Related Post